Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2009 tentang kesejahteraan sosial berisi tentang peraturan kesejahteraan sosial, yang mengatur tentang pemenuhan hak atas kebutuhan dasar, penyelenggaraan kesejahteraan sosial secara komprehensif dan profesional, serta perlindungan masyarakat.