TEXT
Pengelolaan sampah rumah tangga, pembuatan pupuk kompos dan kerajinan tangan dari limbah plastik
Sampah merupakan bahan sisa yang dihasilkan dari suatu kegiatan baik skala industri, rumah tangga, dan instansi yang dilakukan oleh manusia. Menurut Undang-Undang Republik Indonesia No.18 Tahun 2008, sampah didefinisikan sebagai sisa kegiatan sehari-hari manusia dan proses alam yang berbentuk padat. Pemerintah telah melakukan berbagai upaya untuk mengurangi timbunan sampah yang terus bertambah, salah satunya ialah menggunakan prinsip 3R yaitu Reuse, Reduce, dan Recycle. Faktanya, prinsip tersebut ternyata masih belum diterapkan oleh sebagian besar masyarakat, mengingat keterbatasan kemampuan pemerintah ditambah dengan rendahnya kesadaran dan partisipasi masyarakat, serta masalah koordinasi, mengakibatkan persoalan pengelolaan sampah belum dapat dituntaskan.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain