TEXT
Teknis pengelolaan kesehatan lingkungan di rumah sakit
Kesehatan lingkungan rumah sakit menurut Permenkes RI No. 7 Tahun 2019 tentang kesehatan lingkungan rumah sakit merupakan upaya pencegahan penyakit dan atau gangguan kesehatan dari faktor resiko lingkungan untuk mewujudkan kualitas lingkungan yang sehat baik dari aspek fisik, kimia, bilogi, maupun sosial di dalam lingkungan rumah sakit.
Kegiatan pengelolaan di rumah sakit dilaksanankan melalui upaya penyehatan air, udara, tanah, pangan, serta sarana dan bangunan, pengamanan terhadap limbah dan radiasi, pengendalian vektor, dan binatang pembawa penyakit, serta pengawasan linen, proses dekontaminasi, dan kegiatan konstruksi, atau renovasi bangunan rumah sakit.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain