TEXT
Pengelolaan keselamatan dan kesehatan kerja (k3) di rumah sakit
Untuk mengimplementasi sistem manajemen
keselamatan dan kesehatan kerja di rumah sakit maka telah di
atur di dalam Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan khususnya pada pasal 165 :?Pengelola tempat
kerja wajib melakukan segala bentuk upaya kesehatan melalui
upaya pencegahan, peningkatan, pengobatan dan pemulihan
bagi tenaga kerja, dan Peraturan Pemerintah No. 50 tahun
2012 tentang penerapan sistem manajemen keselamatan dan
kesehatan kerja.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain