Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjamin pelayanan kebidanan sebagai bagian dari tujuan nasional. Jadi, untuk mencapai tujuan yang maksimal maka pelayanan kebidanan perlu didukung dari segala aspek. Undang-undang ini secara khusu memperhatikan dan menegaskan hal-hal yang terkait dengan hak dan kewajiban bidan, praktik kebidanan, pendidikan kebidanan, dan lain sebagainya.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 tentang kebidanan berisi tentang peraturan kebidanan yang mencakup ketentuan umum, pendidikan kebidanan, registrasi dan izin praktik, bidan warga negara Indonesia lulusan luar negeri, bidan warga negara asing, praktik kebidanan, hak dan kewajiban, organisasi profesi, pendayagunaan bidan, ketentuan peralihan, ketentuan penutup, disertai penjela…