Standar profesi sanitasi lingkungan: Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01/07/MENKES/4788/2020 berisi tentang standar profesi sanitasi lingkungan yang mencakup pendahuluan, sistematika standar kompetensi tenaga sanitasi lingkungan, standar kompetensi tenaga sanitasi lingkungan, daftar pokok bahasan, masalah dan keterampilan.