Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2009 tentang kesejahteraan sosial berisi tentang peraturan kesejahteraan sosial, yang mengatur tentang pemenuhan hak atas kebutuhan dasar, penyelenggaraan kesejahteraan sosial secara komprehensif dan profesional, serta perlindungan masyarakat.
Prestasi pembangunan dalam 50 tahun RI berisi tentang prestasi pembangunan bangsa Indonesia yang memperoleh penghargaan internasional dan hasil-hasil pembangunan setelah 50 tahun Indonesia merdeka