Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjamin pelayanan kebidanan sebagai bagian dari tujuan nasional. Jadi, untuk mencapai tujuan yang maksimal maka pelayanan kebidanan perlu didukung dari segala aspek. Undang-undang ini secara khusu memperhatikan dan menegaskan hal-hal yang terkait dengan hak dan kewajiban bidan, praktik kebidanan, pendidikan kebidanan, dan lain sebagainya.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2009 tentang kesejahteraan sosial berisi tentang peraturan kesejahteraan sosial, yang mengatur tentang pemenuhan hak atas kebutuhan dasar, penyelenggaraan kesejahteraan sosial secara komprehensif dan profesional, serta perlindungan masyarakat.
Prestasi pembangunan dalam 50 tahun RI berisi tentang prestasi pembangunan bangsa Indonesia yang memperoleh penghargaan internasional dan hasil-hasil pembangunan setelah 50 tahun Indonesia merdeka