Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjamin pelayanan kebidanan sebagai bagian dari tujuan nasional. Jadi, untuk mencapai tujuan yang maksimal maka pelayanan kebidanan perlu didukung dari segala aspek. Undang-undang ini secara khusu memperhatikan dan menegaskan hal-hal yang terkait dengan hak dan kewajiban bidan, praktik kebidanan, pendidikan kebidanan, dan lain sebagainya.