korupsi sebagai kejahatan, memang bukan kejahatan biasa yang seringkali disebut dengan ?extraordinary crime? (kejahatan luar biasa). Pengkatagorian korupsi sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary), telah sesuai dengan watak dasar korupsi itu sendiri yang destruktif (merusak) semua aspek dalam pembangunan, baik pembangunan yang bersifat fisik maupun non-fisik. Untuk itu upaya yang biasa-bias…